Jasa penerjemah saat ini banyak dibutuhkan karena banyak perusahaan yang menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri. Salah satunya yang paling dicari sekarang ini adalah Jasa Penerjemah Bahasa Korea karena banyak orang/perusahaan Indonesia yang menjalin kerjasama dengan negeri ginseng tersebut.
Jasa Penerjemah Bahasa Korea
Dalam
artikel kali ini, kita akan membahas salah satu Jasa Penerjemah Bahasa Korea yang sangat recommended. Lembaga penerjemah tersebut bernama Fokus
Penerjemah.
Sesuai
namanya, jasa ini fokus dengan penerjemahan yang cepat dan akurat. Penerjemah
disini juga sudah tersumpah yang artinya ahli bahasa atau translator tersebut sudah lulus berbagai macam tes dan telah
memiliki sertifikat resmi dari Himpunan Penerjemah Indonesia.
Namun,
biaya yang dikeluarkan jika ingin menggunakan jasa penerjemah tersumpah sedikit
mahal. Tapi kalian bisa menggunakan jasa translator
yang non tersumpah. Yang artinya penerjemah tersebut belum memiliki legalitas
resmi.
Tentang Fokus Penerjemah
Fokus
Penerjemah merupakan salah satu lembaga penerjemah resmi dan tersumpah yang ada
di Indonesia. Lembaga ini telah terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia) dan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri). Fokus Penerjemah juga
sudah terdaftar di kedutaan.
Lembaga
ini tidak hanya melayani Jasa Penerjemah
Bahasa Korea saja, ada juga bahasa lain. Yaitu Inggris, Spanyol, Arab,
Perancis, Thailand, Vietnam, Malaysia, Jepang, China, Jerman, Italia, Portugis.
Alamat, Jam Buka, dan Kontak
Lembaga
ini beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung Barat No 70, Jakarta Selatan. Buka pada
pukul 8 pagi sampai jam 5 sore di hari Senin sampai Jumat, dan pukul 9 pagi
sampai 12 siang di hari Sabtu. Untuk menghubungi Fokus Penerjemah, kalian bisa
menghubungi kontak dibawah ini.
-
Telepon:
021-22 3738 69
-
Mobile:
0812 8481 0809 / 0818 22 314
-
Email:
fokuspenerjemah@gmail.com
Kelebihan yang Dimiliki
-
Hasil
terjemahan yang berkualitas dan tentunya memuaskan
-
Prosedur
yang mudah dan praktis
-
Proses
pengerjaan cepat
-
Kerahasiaan
dokumen terjamin
-
Harga
bersaing
-
Pelayanan
yang ramah
Jasa yang Disediakan
Fokus
Penerjemah menyediakan tiga jasa, diantaranya ialah.
-
Jasa penerjemah
Jasa
penerjemah disini terdiri dari jasa penerjemah tersumpah dan penerjemah non
tersumpah. Untuk penerjemah tersumpah, hasil penerjemahannya telah dibubuhi cap
basah penerjemah bersertifikat dan telah diakui oleh Kemenlu dan Kemenkumham.
Sedangkan untuk jasa penerjemah non tersumpah, layanan terjemahan tanpa ada
legalitas tertentu.
-
Jasa legalisasi
Jasa
legalisasi terdiri dari legalisasi kedutaan, Kemenkumham dan Kemenlu, dan
legalisasi notaris. Untuk menggunakan jasa legalisasi ini, dokumen terjemahan
harus resmi dan tersumpah. Adapun syarat dan ketentuannya berbeda, ditentukan
oleh tujuan dokumen tersebut untuk apa.
-
Layanan interpreter
Layanan
ini terdiri dari dua layanan, yakni simultan dan konsekutif. Layanan simultan
merupakan layanan interpreter yang penerjemahnya menerjemahkan langsung
berbarengan dengan narasumber. Event yang biasanya menggunakan jasa ini adalah
seminar.
Sedangkan
layanan konsekutif merupakan layanan interpreter yang penerjemahnya
menerjemahkan setelah narasumber berhenti berbicara. Biasanya, event yang
menggunakan jasa ini adalah presentasi, menerima tamu undangan, sidang
pengadilan, pemeriksaan kepolisian, dan lain-lain.
Biaya Jasa
Setiap
layanan jasa mempunyai tarif yang berbeda-beda. Untuk jasa penerjemah
tergantung bahasa yang diterjemahkan.
-
Inggris
Rp 100.000
-
Bahasa
Arab, Perancis, Thailand, Vietnam, Korea, Malaysia Rp 250.000
-
Bahasa
Jepang Rp 350.000
-
Bahasa
China, Jerman, Italia Rp 400.000
-
Bahasa
Spanyol, Portugis Rp 450.000
Untuk
biaya jasa legalisasi, setiap kedutaan mematok tarif yang berbeda-beda. Tetapi
untuk legalisasi kemenkumham dan Kemenlu tarifnya sudah ditetapkan sebesar Rp
400.000 per dokumen. Untuk legalisasi notaris pun sudah ditetapkan sebesar Rp
250.000 per dokumen.
Adapun
biaya yang harus dikeluarkan jika ingin menggunakan jasa interpreter adalah
sebesar Rp 5.000.000 dihitung per hari kerja (8 jam kerja). Namun, biaya
tersebut hanya fee penerjemahnya saja.
Dokumen yang Biasa Diterjemahkan
Fokus
Penerjemah biasanya menerjemahkan akta perusahaan, dokumen perjanjian,
peraturan pemerintah, peraturan perusahaan, feasibility
study, AMDAL, akta notaris, ijazah, transkrip nilai, raport, KK, KTP,
paspor, akte nikah, surat keterangan, profil perusahaan, manual book, dokumen akademik, financial
statement, laporan tahunan, akta pendirian, akta perubahan, laporan medis,
dokumen polis asuransi, NPWP, SIUP, TDP, NIB, jurnal, putusan pengadilan, BAB,
dan lain-lain.
Itulah
informasi mengenai Fokus Penerjemah sebagai salah satu lembaga Jasa Penerjemah Bahasa Korea di
Indonesia. Apa kalian tertarik menggunakan jasa ini?
Sumber: fokuspenerjemah.com
Posting Komentar